Ringkasan Berita:
- Eks Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan tahun 2026 akan menjadi fase politik paling krusial.
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu, pilkada, hingga penghapusan presidential threshold dinilai berpotensi memicu ketegangan politik nasional dan menguji masa depan demokrasi Indonesia.
Erfa News--Tahun 2026 diprediksi menjadi periode paling menentukan bagi masa depan demokrasi dan stabilitas politik Indonesia.
Peringatan itu datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menilai dinamika politik nasional akan memasuki fase panas dan penuh potensi konflik akibat tumpukan persoalan hukum dan elektoral yang belum terselesaikan.
Dalam pernyataannya menyambut Tahun Baru 2026 yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa gejolak politik pada tahun ini hampir tak terhindarkan.
Ia menilai, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memaksa negara melakukan perubahan besar terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sementara waktu yang tersedia untuk merampungkan revisi regulasi tersebut sangat terbatas.
Menurut Mahfud, tahapan Pemilu 2029 sudah harus dimulai pada Juni 2027.
Artinya, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu sekitar satu setengah tahun untuk menuntaskan pembahasan berbagai undang-undang strategis. Keterlambatan atau ketidakmatangan dalam penyusunan regulasi berpotensi memicu ketegangan politik yang luas, baik di parlemen maupun di tengah masyarakat.
“Kalau tidak disiapkan dari sekarang, 2026 akan menjadi tahun yang penuh kegaduhan politik. Dan kegaduhan itu bisa menjalar ke mana-mana,” ujar Mahfud.
Salah satu sumber utama potensi konflik politik, menurut Mahfud, adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Putusan tersebut membuka ruang bagi seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk partai baru, untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mahfud menilai kebijakan ini akan memicu perdebatan keras di internal DPR. Partai-partai besar yang selama ini mendominasi parlemen diperkirakan akan mempertanyakan legitimasi partai baru yang belum memiliki kursi di DPR, tetapi memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusung calon presiden.
“Ini bukan sekadar soal teknis pemilu, tapi soal perebutan pengaruh dan kekuasaan. Partai lama akan merasa kepentingannya terancam,” kata Mahfud.
Ia memprediksi akan terjadi pertarungan ide dan kepentingan politik yang sengit dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Setiap fraksi akan berupaya merumuskan aturan yang paling menguntungkan posisi politiknya menjelang Pemilu 2029.
Selain soal ambang batas pencalonan presiden, Mahfud juga menyoroti Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan kembali pemilu nasional dan pemilu lokal.
Mulai 2029, pemilihan presiden dan legislatif nasional akan dilaksanakan terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD, dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.
Putusan tersebut, menurut Mahfud, menyimpan persoalan besar yang belum dijawab secara tuntas.
Salah satunya adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029, sementara Pilkada baru digelar beberapa tahun kemudian.
“Ini problem serius. Kalau tidak disiapkan dari sekarang, bisa menimbulkan kekisruhan politik dan administratif,” ujarnya.
Mahfud memaparkan sejumlah opsi yang mungkin diambil pemerintah dan DPR, namun masing-masing memiliki konsekuensi politik yang berat.
Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD berpotensi dipersoalkan secara demokratis.
Pengangkatan pelaksana tugas (Plt) secara massal dinilai rawan politisasi. Sementara opsi pemilu sela akan menuntut biaya besar dan kesiapan teknis yang tidak sederhana.
“Semua pilihan mengandung risiko. Dan risiko itu akan menjadi bahan perdebatan keras antarpartai,” kata Mahfud.
Situasi politik nasional, menurut Mahfud, semakin kompleks dengan munculnya kembali wacana pilkada tidak langsung melalui DPRD.
Secara yuridis, Mahfud mengakui opsi tersebut konstitusional, karena Mahkamah Konstitusi sejak lama menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Namun, dari perspektif politik dan demokrasi, langkah tersebut berpotensi dianggap sebagai kemunduran.
Ia menilai publik bisa menilai kebijakan itu sebagai upaya elite politik untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan mempersempit ruang partisipasi rakyat.
“Kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, sah secara hukum. Tapi secara politik, ini bisa dianggap mundur. Ini murni pilihan politik, bukan pilihan hukum,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menyoroti potensi lahirnya koalisi permanen antarpartai besar.
Menurutnya, koalisi semacam itu berpotensi mengunci kekuasaan, membagi jabatan secara elitis, dan menekan eksistensi partai-partai kecil.
Jika dibiarkan, situasi tersebut bisa mematikan kompetisi politik yang sehat dan merusak esensi demokrasi.
“Kalau partai besar bergabung semua, lalu berbagi kekuasaan, apa ruang bagi oposisi? Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Tak hanya di bidang politik, Mahfud juga menyinggung tantangan besar di sektor hukum pada 2026, terutama dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menerapkan konsep restorative justice dan plea bargaining.
Menurut Mahfud, dua mekanisme tersebut sejatinya bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan keadilan substantif.
Namun, tanpa pengawasan ketat, mekanisme itu justru bisa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan praktik jual beli perkara.
“Restorative justice dan plea bargaining itu niatnya baik. Tapi kalau tidak diawasi, bisa jadi pintu masuk korupsi hukum,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, tantangan politik dan hukum pada 2026 hanya bisa dihadapi dengan kedewasaan bernegara dan kesiapan sejak dini.
Mahfud mendorong DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada paling lambat pertengahan 2026 agar tidak tergesa-gesa dan sarat kepentingan jangka pendek.
“Tahun 2026 ini akan menentukan arah demokrasi dan hukum kita ke depan. Kalau salah langkah, dampaknya bisa panjang,” pungkas Mahfud.
Ia pun menutup pernyataannya dengan harapan agar Indonesia mampu melewati masa krusial ini dengan kebijaksanaan, menjaga demokrasi tetap hidup, serta memastikan hukum berfungsi sebagai pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Peringatkan Kisruh Nasional di 2026, Politik dan Hukum Memanas Karena Pilkada Tak Langsung,