:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Jdisnsaaa.jpg)
Permasalahan Eksekusi Lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu
Rencana eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, Kota Ambon, menimbulkan keberatan dari warga yang terdampak. Sebanyak 21 rumah menjadi target eksekusi dan mempertanyakan dasar hukum serta kejelasan objek perkara. Keberatan ini disampaikan langsung oleh Bryan Kariuw, kuasa hukum dari para termohon eksekusi, yang juga merupakan salah satu pihak yang turut tereksekusi.
Bryan menjelaskan bahwa dirinya menerima kuasa hukum dari 21 pemilik rumah pada 24 November 2025, setelah mendengar penuturan warga dan memeriksa dokumen kepemilikan lahan. Ia menyatakan bahwa dirinya adalah kuasa hukum dari 21 rumah yang menjadi target eksekusi lahan di Dusun Kebun Cengkeh, Negeri Amahusu, dan juga masuk dalam pihak yang tereksekusi.
Setelah mempelajari dokumen dan kronologi perkara, Bryan menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam rencana eksekusi tersebut. Karena itu, pihaknya menempuh berbagai langkah hukum, termasuk menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ambon dengan tembusan ke Pengadilan Tinggi Maluku serta melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan anomali hukum dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 177 Tahun 1984. Dalam putusan tahun 1984 itu, perkara melibatkan dua saudara kandung, Lambert Waas dan Yunus Waas. Pada amar putusan keempat, ditegaskan bahwa objek lahan di Dusun Kebun Cengkeh dibagi atau dikembalikan sesuai pembagian tahun 1966.
Namun, persoalan muncul ketika pada tahun 2025, 21 pemilik rumah menerima surat aanmaning dari Pengadilan Negeri Ambon. Para warga pun mengikuti proses konstatering atau pencocokan objek oleh pengadilan. Masalah muncul setelah proses tersebut selesai.
“Selesai konstatering kami kaget karena tiba-tiba ada penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ambon,” kata Bryan. Menurutnya, dari penetapan itu muncul pertanyaan mendasar terkait kewenangan Pengadilan Negeri Ambon, karena terdapat perbedaan batas objek antara hasil konstatering dengan batas-batas yang tercantum dalam putusan Nomor 177 Tahun 1984.
Perbedaan batas tersebut, kata Bryan, menyebabkan kaburnya objek eksekusi, sesuatu yang menurut hukum seharusnya membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Bryan mengungkapkan, pihaknya telah meminta penegasan secara tertulis kepada Ketua PN Ambon agar dikeluarkan penetapan non-eksekutabel, mengingat objek eksekusi dinilai tidak jelas.
“Kami tanyakan secara tegas, apakah Ketua Pengadilan Negeri Ambon akan tetap mengeluarkan penetapan eksekusi untuk objek yang batas-batasnya tidak jelas,” tegasnya. Namun, hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban resmi.
Bahaya terjadi saat Bryan mendatangi PN Ambon secara langsung, ia mengaku justru terjadi perdebatan internal di lingkungan pengadilan setelah ia menunjukkan berita acara konstatering yang sebelumnya diminta dari pihak pengadilan. “Kami tidak mendapatkan penjelasan yang pasti ataupun balasan atas surat yang telah kami masukkan,” katanya.
Situasi ini membuat para termohon eksekusi merasa keberatan, terlebih karena rencana eksekusi pada 24 November dibatalkan tanpa pemberitahuan resmi. Juga muncul pula isu eksekusi lanjutan pada 4 Desember yang juga tidak pernah disampaikan kepada para pemilik rumah. Surat pemberitahuan justru hanya ditujukan kepada Pemerintah Negeri Amahusu.
Keberatan lain yang disoroti adalah ditemukannya sekitar delapan unit rumah yang menurut Bryan seharusnya berada di Dusun Pusaka Westopong, namun dalam penetapan eksekusi justru dianggap berada di Dusun Kebun Cengkeh. Padahal, dalam putusan PN Ambon Nomor 177 Tahun 1984, pada halaman ketiga, disebutkan secara jelas nama-nama pihak yang berada di Dusun Pusaka Westopong.
“Saya menduga ada ketidakjelian atau anomali, karena secara jelas dalam putusan orang-orang itu masuk Dusun Pusaka Westopong, tapi ketika penetapan eksekusi, rumah atau lahan mereka dianggap berada di Dusun Kebun Cengkeh,” ungkap Bryan. Hal ini semakin menimbulkan ketidakpuasan, karena terdapat warga yang memiliki hak bahkan sertipikat tanah, namun tidak pernah menerima aanmaning maupun penetapan eksekusi.
Sebaliknya, ada pula warga yang tidak pernah berperkara, tetapi justru dipaksa tunduk pada putusan tersebut. “Sepengetahuan saya, yang dapat dieksekusi adalah orang yang berperkara. Sementara orang-orang ini tidak pernah berperkara dengan pihak pemohon,” ujarnya. Bryan menilai, jika objek eksekusi kabur dan melampaui amar putusan, maka Ketua Pengadilan Negeri seharusnya mengeluarkan penetapan non-eksekutabel, bukan justru memaksakan eksekusi.
Ia juga menilai PN Ambon terlalu tergesa-gesa dalam mengeluarkan penetapan eksekusi. Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah menyurati Ketua PN Ambon tertanggal 1 Desember 2025, mempertanyakan status hukum para kliennya yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara, namun seolah dipaksa tunduk pada putusan yang telah inkrah sejak 1985.
“Apakah eksekusi harus sesuai amar putusan atau justru melampaui amar, itu yang kami pertanyakan,” tegasnya. Ke depan, Bryan memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan. “Kami akan mengajukan gugatan perlawanan atas permohonan eksekusi oleh para pemohon. Kami akan memperjuangkan kepastian hukum bagi 21 rumah, demi keadilan di Negeri ini,” pungkasnya.
Terpisah dari itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Yefri Bimusu, saat ditemui Erfa News di ruang tamu PN Ambon, Senin (22/12/2025), menegaskan bahwa hingga kini eksekusi belum dilaksanakan dan masih berada dalam tahapan proses hukum. “Eksekusi itu ada tahapannya. Mulai dari permohonan, pemanggilan, anmaning, konstatering, sampai penetapan oleh Ketua Pengadilan. Saat ini masih proses,” jelas Yefri.
Namun Yefri menegaskan bahwa secara hukum, keberatan pihak ketiga tidak otomatis menghentikan eksekusi. “Proses ini bisa saja dihentikan atau dilanjutkan. Itu kewenangan Ketua Pengadilan Negeri. Kami sebagai jubir hanya menyampaikan bahwa ini belum batal, tapi ditunda,” ujarnya. Berkaitan dengan masalah ini, Erfa News telah berupaya mengkonfirmasi pihak pemohon, Joshepus Nicodemus Waas sejak 22 November 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan konfirmasi itu belum direspon.