
Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Manado (Unima)
Beberapa kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Unima mulai terungkap. Dari informasi yang diperoleh, dosen tersebut telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para mahasiswi selama bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Investigasi LBH Manado
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey, mengungkap bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap para korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM. Menurutnya, banyak mahasiswa dan alumni Unima yang terhubung dengan LBH Manado dan sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain.
"Beberapa teman-teman mahasiswa serta Alumni Unima juga terhubung dengan kita yang sekarang sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM," ujar Satriano Pangkey.
Menurut pengakuan Satriano, ada kesaksian yang menceritakan bahwa sejak beberapa tahun lalu sudah ada mahasiswi yang menjadi korban, namun mereka belum bisa menyampaikan keluhan secara terbuka. Namun, saat ini beberapa dari mereka sudah berani bersuara.
Perlunya Ruang Aman untuk Korban
Satriano menegaskan pentingnya memberikan ruang aman bagi korban agar mereka dapat berbicara tanpa merasa tertekan. "Mereka harus diberikan jaminan ruang aman, termasuk fasilitas konseling agar ketika korban-korban ini berani bersuara, mereka sudah dipastikan aman posisinya, tidak merasa tertekan dan juga tidak merasa mendapat tekanan dari pihak mana pun," tambahnya.
Perlu Ada Solidaritas
Ia menilai bahwa kasus seperti ini sebenarnya tidak akan terjadi jika kampus sedari awal berkomitmen menjadikan civitas akademika sebagai ruang aman terhadap praktik-praktik kekerasan seksual. "Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berupaya cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan," ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan adanya solidaritas dan gerakan untuk mendesak negara agar hadir mengusut kasus ini hingga tuntas. "Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi," kata Satriano.
Penyalahgunaan Kedudukan dalam UU No. 12 Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penanganan Kekerasan Seksual yang Lambat
Satriano menyoroti bahwa penanganan kekerasan seksual di kampus sering kali lambat, tidak profesional, dan menyalahkan korban. Contohnya, kasus RP (Agustus 2024) di mana seorang mahasiswa dilecehkan oleh tenaga kependidikan di Fakultas FEB hanya berujung pada teguran ringan. Hal ini mencerminkan kegagalan Satgas PPKS/STPPK dalam melindungi korban dan justru melindungi pelaku sebagai kolega.
Desakan untuk Hak Keluarga Korban
Ia juga mendesak agar hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 71 & Pasal 30. Di mana disebutkan bahwa keluarga korban berhak atas:
- Informasi proses hukum yang transparan;
- perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi;
- Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, restitusi;
- Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.
Kasus Evia Maria
Evia Maria ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025). Informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita. Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu, menerima panggilan dari salah satu penghuni kost. Dalam panggilan tersebut, YR diberitahu bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal.
Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian. Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam peristiwa tersebut, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri. Surat tersebut berisi laporan terkait perbuatan terduga DM yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memanfaatkan status dirinya sebagai dosen.
Pihak Polda Sulawesi Utara sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Polda Sulut akan mengambil keterangan dari beberapa pihak, termasuk Mner DM.
Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) sendiri telah membebastugaskan DM. Kebijakan tersebut diambil menyusul pemeriksaan internal kampus terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025). Hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari DM.