Nasib Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM, Korban Mantan Kekasih yang Diperkosa, Dipecat

Erlita Irmania
By -
0

Kasus Pembunuhan Zahra Dilla: Polisi Terlibat dalam Konflik Cinta Segitiga

Kasus pembunuhan yang menimpa Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kini telah menemukan titik terang. Peristiwa tragis ini melibatkan Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota kepolisian yang kini ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal hukum.

Penemuan Jasad Zahra Dilla

Jasad Zahra Dilla ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin di selokan kawasan Simpang Empat Sungaiandai, Banjarmasin, Rabu (24/12/2025) pagi. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai Bripda Muhammad Seili, anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Bripda Seili kini telah ditahan di Polda Kalsel dan menanti proses sidang etik yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2024) pekan depan. Ia juga akan menghadapi proses hukum pidana dan sanksi tegas dari institusi Polri, termasuk kemungkinan dipecat tidak dengan hormat.

Motif Cinta Segitiga

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, motif utama pembunuhan ini adalah konflik cinta segitiga. Bripda Seili diketahui sedang menjalin hubungan dengan calon istrinya yang rencananya akan menikah pada 26 Januari 2026. Sementara itu, korban, Zahra Dilla, merupakan teman dekat calon istrinya.

Adam menjelaskan bahwa pelaku panik dan emosi setelah korban menyampaikan niat untuk mengungkap perbuatan pelaku kepada calon istrinya. Saat itu, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Akibat rasa tertekan dan panik, pelaku nekat mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

Rencana Pembuangan Jasad

Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku membawa jasad Zahra Dilla dengan niat membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA dan melihat gorong-gorong terbuka. Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat dengan beberapa pasal hukum. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk HP korban yang dibuang di rawa.

Sanksi Etik dan Pemecatan

Selain diproses hukum pidana, Bripda Seili juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Hery Purnomo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.

Penggunaan Akun Media Sosial Korban

Untuk menutupi jejak darahnya, Bripda Seili sempat menyusun skenario yang sangat rapi. Ia menggunakan akun sosial media milik Zahra untuk menyebarkan informasi palsu seolah-olah korban masih hidup dan membatalkan janji temu. Tak hanya itu, ia bahkan mencoba menyeret nama orang lain untuk dijadikan kambing hitam, termasuk mantan kekasih dan sahabat korban.

Namun, polisi memastikan keduanya bersih. Zaimul adalah mantan pacar korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban.

Ancaman Dikeluarkan dari UNISKA

Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.

Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default