
Peran Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Ibrahim Arief, yang dikenal sebagai anak buah Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek), kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gaji yang diterimanya mencapai Rp 160 juta per bulan saat ia menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
Selain itu, Ibam juga terlibat sebagai anggota tim teknis yang bertugas membuat kajian untuk meloloskan produk Chromebook dari Google dalam program digitalisasi pendidikan. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
“Bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi (Wartek), di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM yang merupakan tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji Rp 163 juta nett per bulan,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar Belakang dan Karier Ibrahim Arief
Ibrahim Arief adalah pendiri perusahaan artificial intelligence (AI) bernama Asah AI. Di Asah AI, ia menjabat sebagai Co Founder dan CTO. Dalam kariernya, Ibrahim memiliki pengalaman luas di bidang teknologi selama 15 tahun. Sebelum bergabung dengan pemerintahan, ia pernah menjadi Vice President (VP) di Bukalapak, sebuah e-commerce di Indonesia, sejak tahun 2016.
Pada 2019, ia memulai perjalanan kariernya di OVO, sebuah perusahaan fintech di tanah air. Setelah tidak lagi bersama Bukalapak, Ibrahim bergabung ke pemerintahan dengan menjadi stafsus Nadiem. Di sana, ia terlibat dalam program transformasi digital pendidikan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ibrahim Arief juga merupakan konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek. Pada 2020, ia sempat menjadi Chief Technology Officer (CTO) Govtech Edu hingga tahun 2024.
Pendidikan dan Pengalaman Akademis
Ibrahim lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.26. Di ITB, ia aktif dalam kegiatan kampus dengan bergabung bersama Himpunan Mahasiswa Informatika. Setelah lulus, ia melanjutkan studi S-2 di University of Eastern Finland dan meraih gelar Master program Erasmus Mundus CIMET.
Pada 2013–2016, Ibrahim mengambil gelar Ph.D di Høgskolen i Gjøvik, Norwegia, namun tidak selesai.
Peran dalam Kasus Korupsi Chromebook
Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Ibrahim digaji Rp 160 juta per bulan saat menjabat sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek.
Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Tindakan Hukum Terhadap Ibrahim Arief
Sebelum menjadi tersangka, Ibrahim Arief sempat dijemput paksa oleh Kejagung saat sedang bermain bersama anaknya di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ibrahim diputuskan menjadi tahanan kota karena tengah menderita gangguan jantung kronis.
"Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Kesimpulan
Peran Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menunjukkan kompleksitas yang terjadi dalam proses pengadaan teknologi pendidikan. Dengan gaji yang sangat besar, ia menjadi bagian dari sistem yang dinilai tidak transparan dan rentan terhadap praktik korupsi. Sidang terhadap Nadiem Makarim dan para terdakwa lainnya akan menjadi momen penting dalam menegakkan hukum dan transparansi di lingkungan pemerintahan.