
Penyusunan RUU KUHAP yang Diperdebatkan
Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Proses ini dilakukan setelah berbagai pembahasan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa RUU KUHAP tersebut sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023. Ia menyatakan bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun. Puan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut melibatkan banyak pihak sebagai bentuk partisipasi bermakna. Ia menyebut bahwa telah menerima sekitar 130 masukan dari berbagai wilayah Indonesia seperti Yogyakarta, Sumatera, Sulawesi, dan lainnya.
Namun, tidak semua pihak merasa puas dengan proses pembahasan RUU KUHAP ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merasa pihaknya dicatut dalam pembahasan RUU tersebut. Mereka mengklaim bahwa aspirasi mereka tidak dibacakan secara benar dalam rapat DPR. Koalisi ini terdiri dari beberapa organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dan lainnya.
Menurut Koalisi, proses rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP hanya berlangsung dua hari yakni 12 dan 13 November 2025. Dalam dua hari tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil. Namun, Koalisi menyatakan bahwa sebagian masukan yang dibacakan dalam rapat Panja tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang mereka berikan melalui berbagai kanal.
Koalisi juga menilai bahwa Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Mereka menyebut adanya manipulasi dalam partisipasi bermakna, pencatutan nama koalisi, dan kebohongan DPR.
Selain itu, Koalisi juga mengungkapkan bahwa beberapa usulan yang disebut pihak DPR sebagai usulan Koalisi Masyarakat Sipil tidak pernah diajukan oleh mereka. Misalnya, ada pasal 222 draf RKUHAP soal perluasan alat bukti berupa pengamatan hakim, dan juga usulan penjelasan Pasal 33 ayat (2) draf RKUHAP mengenai definisi intimidasi yang terbatas pada penggunaan atau menunjukkan senjata atau benda tajam lainnya saat pemeriksaan.
Pengaduan ke MKD dan Respons Mahasiswa
Akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), sejumlah anggota Komisi III DPR dianggap melanggar kode etik dan ketentuan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pengaduan ini diajukan karena proses pembahasan yang tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menyebut bahwa Panja RUU KUHAP DPR RI telah mengabaikan ketentuan perundangan-undangan dalam proses legislasi. Koalisi menegaskan bahwa para anggota Komisi III diduga telah melanggar kode etik, AUPB, serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam memproses RUU KUHAP.
Respons penolakan juga datang dari mahasiswa dari sejumlah universitas yang melakukan aksi demonstrasi saat pengesahan RUU KUHAP di DPR RI pada Selasa, 18 November 2025. Mereka menyatakan akan melanjutkan tuntutan demonstrasi ke gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Fitrah Aryo, Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), menyebut akan segera mengkaji kembali draf RUU KUHAP yang disahkan oleh DPR RI.
Respons DPR
Sebelum Ketua DPR RI Puan menegaskan perihal proses pembahasan RUU KUHAP yang telah dilakukan sejak 2023 dan telah melibatkan banyak pihak, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah bahwa pihaknya telah mencatut nama Koalisi Masyarakat Sipil dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa pihaknya justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil.
Habiburokhman menjelaskan bahwa aspirasi dari masyarakat sipil kemudian dibahas dan dirumuskan dalam draf norma. Ia menyatakan bahwa pasti redaksionalnya tidak sama persis dengan usulan kelompok manapun karena penggabungan pendapat banyak pihak. Ia memberikan contoh usulan yang diakomodir maksimal, antara lain usulan organisasi disabilitas pimpinan Yenny Rosa Damayanti dkk; usulan larangan penyiksaan dari Universitas Indonesia melalui Taufik Basari; usulan perluasan praperadilan dari Madinah Rahmawati ICJR; dan lainnya.
Habiburokhman juga mengklaim bahwa isi KUHAP baru, 99,9 persen masukan dari masyarakat sipil. Ia menyatakan bahwa prinsipnya, 100 persen lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya.