Isu Ijazah Palsu Jokowi Menyebar ke Luar Negeri, Presiden Minta Reputasinya Dikembalikan

Isu Ijazah Palsu Jokowi Menyebar Luas dan Memicu Klarifikasi Publik

Isu tentang keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah menyebar hingga ke luar negeri. Hal ini membuat Presiden mengajukan tuntutan untuk memulihkan reputasi dan meminta klarifikasi publik. Kuasa hukum Presiden, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo dan kawan-kawannya dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

Rivai menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memaksa penyidik menahan Roy Suryo cs. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan harus dihormati oleh semua pihak. Menurut Rivai, keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan pihak pelapor maupun korban, sehingga proses hukum tetap berjalan secara independen.

“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

Tujuan Langkah Hukum Jokowi

Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama. Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan. Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

“Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

Tifa Tak Gentar Dengan Status Tersangka

Dokter Tifauzia Tyassuma, mengaku tidak gentar ditetapkan sebagai tersangka di kasus ijazah Jokowi. Dia meyakini, apa yang dilakukannya sejauh ini yakni menguji keaslian ijazah Jokowi, adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

Dalam pernyataannya, dr. Tifauzia secara eksplisit menyerukan agar rakyat "harus berani bersatu ketika muncul dugaan bahwa kekuasaan di masa lalu digunakan secara tidak semestinya." Poin utama dari seruannya adalah mengenai isu dugaan pembohongan ijazah, di mana ia menegaskan bahwa rakyat "berhak menuntut kejelasan sebagai bagian dari kewajiban moral menjaga integritas negara."

Dr. Tifauzia menyamakan perjuangan untuk mengungkap dugaan ijazah Jokowi ini dengan semangat sejarah Perang Diponegoro. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang kekuatan fisik, melainkan "keberanian melawan manipulasi" dan perlawanan moral terhadap ketidakadilan.

Keyakinan pada Pemerintahan Prabowo

Meskipun menyuarakan kritik dan tuntutan kejelasan, dr. Tifauzia menyatakan keyakinan terhadap pemerintahan saat ini. "Saya percaya bahwa pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kesempatan besar untuk menuntaskan persoalan-persoalan yang tertinggal," katanya. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa "Presiden Prabowo tidak akan membiarkan masalah penting tetap menggantung, termasuk isu yang menyangkut integritas publik," yang menjadi alasan ia melangkah "dengan tenang, menyandarkan diri kepada Allah."

Penyidik Memeriksa Tiga Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tiga tersangka itu berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.30 WIB. Selama proses tersebut, penyidik memberikan waktu istirahat dan ibadah bagi para tersangka.

“Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang sembilan jam dua puluh menit. Dari pukul 10.30 sampai 18.30, dengan jeda istirahat dan ibadah,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Penyidik Menjaga Proses Hukum yang Adil

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri. “Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan dari para tersangka. Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan kesehatan, waktu yang makan siang, ibadah dan lain-lain,” tuturnya.

“Kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut. Dan saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya,” sambungnya.

Zalim Kalau Ditahan

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin mengatakan yakin kliennya tidak langsung ditahan. Diketahui Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” katanya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memamerkan buku jelang pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Tampak buku yang dibawa Rismon berwarna putih dengan sampul bergambar sketsa wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun judul pada buku tersebut yang dipamerkan Rismon ialah “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA.” Di hadapan wartawan, Rismon menyebut buku ini dibuat setelah lawatan rekannya, Roy Suryo, ke University of Technology Sydney (UTS), Australia. Ia mengklaim, kunjungan tersebut dilakukan guna menelusuri riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney.

0 Response to "Isu Ijazah Palsu Jokowi Menyebar ke Luar Negeri, Presiden Minta Reputasinya Dikembalikan"

Posting Komentar