
Pernyataan Mathias Yanes Mekeng Mengenai Pinjaman Uang
Mathias Yanes Mekeng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman uang melalui Bank NTT. Ia menyatakan bahwa hubungan utang-piutang yang terjadi adalah murni antara dirinya dan Maria Yuliana Mukin, tanpa keterlibatan lembaga perbankan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa pinjaman dilakukan melalui Bank NTT dengan jaminan deposito.
Menurut Yanes, transaksi awal terjadi pada akhir Desember 2020 ketika ia meminjam uang tunai langsung dari Maria Yuliana Mukin di rumahnya. Ia mengatakan bahwa awalnya ia datang ke rumah ibu Yuliana untuk meminjam uang sebesar Rp350 juta. Namun, ibu Yuli menyampaikan bahwa uang tunainya tidak ada, karena berada di bank. Setelah itu, mereka sepakat untuk bertemu keesokan harinya.
Pada hari berikutnya, Yanes kembali ke rumah Yuliana dan menerima uang tunai sebesar Rp350 juta. Ia mengaku tidak pernah mengurus, menandatangani, atau diberi penjelasan tentang pinjaman bank. Ia juga menyebutkan bahwa dalam kuitansi yang diterimanya tertulis jumlah Rp360 juta sekian.
Pembayaran Bertahap Hingga Lunas
Yanes mengungkapkan bahwa selama masa pinjaman, ia telah melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak delapan kali, baik secara tunai maupun transfer, hingga total mencapai Rp370 juta. Pembayaran tersebut dilakukan hingga pelunasan pada 28 November 2022. Berikut rinciannya:
- Setor Rp70 juta
- Setor ke Bank NTT: Rp100 juta
- Setor tanggal 19 Mei 2025: Rp50 juta
- Setor tanggal 2 Juni 2022: Rp25 juta
- Setor tanggal 4 Juni 2022: Rp10 juta
- Setor tanggal 6 Juni 2022: Rp5 juta
- Setor tanggal 8 Juni 2022: Rp5 juta
- Setor tanggal 28 November 2022: Rp105 juta
Yanes menyatakan bahwa semua setoran memiliki bukti kuitansi dan setoran. Menurutnya, total semuanya mencapai Rp370 juta dan penyelesaian terjadi pada 28 November 2022.
Sengketa Sertifikat dan Klaim Bunga
Selama masa pinjaman, Yanes mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa menyerahkan empat sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan. Menurutnya, sertifikat tersebut tidak diserahkan atas dasar kesepakatan sukarela. Setelah pinjaman lunas, Yanes berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut, tetapi Maria Yuliana Mukin menyatakan bahwa utang belum selesai karena masih ada bunga pinjaman.
Yanes menyatakan bahwa ia sudah menunjukkan kuitansi pembayaran kepada ibu Yuli, tetapi DC-nya mengatakan bahwa bunga harus dibayar. Ia juga menyebutkan bahwa masalah ini sempat jeda selama beberapa tahun.
Rumah Disegel dan Laporan Polisi
Persoalan kembali mencuat pada 2 Januari 2026 ketika sejumlah orang yang disebut Yanes sebagai debt collector (DC) mendatangi rumahnya dan menyatakan bahwa Yanes memiliki utang Rp400 juta. Bahkan, rumah yang ditempati Yanes disegel pada pukul 12.24 WITA.
Yanes menunjukkan kuitansi pembayaran bahwa ia sudah membayar sebesar Rp370 juta, tetapi DC-nya menolak dan menyatakan bahwa bunga harus dibayar. Selanjutnya, Yuliana kembali mengutus DC-nya untuk menemui Yanes dan mengajaknya ke Bank NTT. Yanes menolak karena menurutnya dirinya tidak pernah berhubungan dengan pihak bank.
Yanes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, tidak mengajukan pinjaman, serta tidak memiliki kewajiban apa pun dengan pihak Bank NTT. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya berurusan dengan Ibu Yuli, meminjam uang secara tunai dan menerima di rumahnya.
Karena ajakan ke bank ditolak, rumah Yanes disegel para DC dengan dalih utang belum lunas. Merasa dirugikan, Yanes melaporkan penyegelan tersebut ke Polres Sikka pada hari yang sama. Laporannya tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2/I/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 2 Januari 2026 pukul 18.42 WITA.
Proses Hukum dan Mediasi
Yanes menyebutkan bahwa ia telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi kepolisian dengan menghadirkan seluruh bukti pinjaman dan pembayaran. Dalam mediasi tersebut, ibu Yuli dan suaminya dipanggil untuk membahas utang-piutang, tetapi Yanes menunjukkan semua bukti berupa kuitansi pinjaman dan pembayaran hingga pelunasan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan penyegelan rumah Yanes Mekeng masih berjalan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan berita.