Jalan Berliku Desentralisasi Fiskal

Erlita Irmania
By -
0

Desentralisasi merupakan perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selama masa Orde Baru, pemerintah pusat memiliki kekuasaan penuh terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah. Setelah reformasi, hanya enam urusan yang tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama. Sementara itu, urusan pemerintahan lainnya dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Desentralisasi tidak hanya melibatkan penyerahan kewenangan, tetapi juga desentralisasi fiskal. Pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan, atau yang sekarang disebut transfer ke daerah (TKD), kepada pemerintah daerah untuk membiayai sebagian kewenangan yang telah dibagi tersebut. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta percepatan penanggulangan kemiskinan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan pada awal pelaksanaan desentralisasi berkisar 18,9% (2000), turun menjadi 13% (2010), lalu 10,36% (2020), dan berhasil menurun menjadi 8,5% (2024). Hal ini menunjukkan bahwa korelasi positif antara desentralisasi kewenangan dan desentralisasi fiskal terhadap penanggulangan kemiskinan.

Nadi Otonomi

Seperti tubuh manusia, daerah otonom digerakkan oleh dua urat nadi, yaitu kewenangan dan fiskal. Pasokan kewenangan ke dalam jantung pemerintahan daerah seyogyanya dioptimalkan dalam melaksanakan pembangunan lokal yang bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, akses pelayanan publik, dan daya saing daerah. Sumber fiskal daerah berasal dari dana transfer dan pendapatan yang diusahakan sendiri, seperti pajak dan retribusi daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Masalah Dana Transfer Daerah

Beberapa isu terkait dana transfer daerah muncul, termasuk dugaan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Selain itu, ada upaya untuk melakukan reformasi pendanaan hijau dengan transfer berbasis ekologis. Namun, ujian kemandirian fiskal daerah tetap menjadi tantangan utama.

Menurut Profesor Ryaas Rasyid, perubahan UU tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah arah otonomi daerah dari prinsip Reformasi. Awalnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 menggunakan istilah "pengakuan kewenangan", yang menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan secara khas sejak awal. Namun, UU Nomor 32 Tahun 2004 mengganti frasa tersebut dengan "penyerahan urusan", sehingga mengasumsikan bahwa semua kewenangan pemerintahan berasal dari pemerintah pusat.

Perubahan Kebijakan Dana Transfer

Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menjadi dasar bagi pemerintah untuk mereformasi dana transfer ke daerah. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 menjadi instrumen kebijakan baru yang otoritatif. Salah satu dampaknya adalah pengaturan ketat penggunaan dana transfer untuk penanganan kasus dan bantuan sosial akibat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemotongan dana transfer daerah sebesar Rp71,38 triliun dilakukan pada tahun anggaran 2025, dimana pagu awal Rp919,9 triliun menjadi Rp848,52 triliun. Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025 mengesahkan RUU APBN 2026, di mana pagu TKD ditetapkan sebesar Rp692,9 triliun atau 18,03% dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Pagu TKD ini lebih rendah dibandingkan tahun anggaran 2025 dan 2020 yang mencapai Rp762,5 triliun.

Kebijakan pemangkasan TKD menuai kritik dari berbagai pihak. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan bahwa pemangkasan akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah, pelayanan publik, dan infrastruktur. Bahkan, bisa memicu pemerintah daerah mengambil pinjaman, yang akan menjadi beban di masa depan.

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) juga mendatangi Menteri Keuangan awal Oktober 2025. Para gubernur menyampaikan keberatan atas pemangkasan TKD dan menegosiasikan relaksasi atau penambahan dana transfer.

Daerah Nirdaya

Bupati, walikota, dan gubernur terpilih melalui Pilkada serentak pada 2024. Setelah diambil sumpah, mereka harus menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) periode 2025–2029. Janji politik selama kampanye diselaraskan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, diramu menjadi program cepat (quick win), strategis, dan prioritas.

Namun, para pemenang kontestasi Pilkada tersebut tidak sepenuhnya menyadari adanya rencana pemerintah pusat mengurangi nilai transfer ke daerah, satu bulan sebelum mereka dilantik. Kesadaran ini muncul setelah mereka mulai menata birokrasi dan menelusuri anggaran tahun berjalan.

APBD tahun 2025 yang telah disusun oleh kepala daerah sebelumnya harus mereka tata ulang. Di satu sisi, mereka ingin memastikan quick win dapat direalisasikan di awal tahun pemerintahan. Di sisi lain, mereka harus menyesuaikan proyek prioritas akibat pemotongan DAU dan DAK, serta menjalankan efisiensi belanja perjalanan dinas.

Asa pembangunan daerah membentur lereng terjal desentralisasi fiskal. Rencana pembangunan jangka menengah yang disusun berdasarkan aspirasi arus bawah ternyata tidak didukung oleh pasokan sumber daya fiskal yang memadai. Dua setengah dekade pelaksanaan desentralisasi belum memberikan bukti meyakinkan bahwa sebagian besar daerah otonom memiliki kemandirian dalam mengupayakan sumber pendapatan sendiri, kecuali sedikit kota besar.

Tentu masih ada waktu bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali pemangkasan dana transfer sebelum kebijakan tersebut sepenuhnya diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. Desain awal otonomi daerah perlu dihidupkan kembali, termasuk memperkuatnya dengan pasokan sumber daya fiskal yang lebih memadai. Sukses daerah dalam mendekatkan pelayanan publik secara cepat, tepat, dan murah, merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default