5 Fakta Mengejutkan Tim Hotman Paris Hutapea dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Erlita Irmania
By -
0
5 Fakta Mengejutkan Tim Hotman Paris Hutapea dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam

Kasus Pembunuhan di Batam: Peran Tim Hotman Paris 911 dalam Mengungkap Fakta

Kasus pembunuhan yang menimpa Dwi Putri Aprilian Dini (25) di Batam masih menjadi perhatian publik. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, melalui Tim Hotman Paris 911, turun tangan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim tersebut dipimpin oleh Putri Maya Rumanti dari Law Firm Puri & Partners. Mereka melakukan berbagai langkah untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Kunjungan Tim Kuasa Hukum ke Kediaman Keluarga Korban

Tim kuasa hukum Hotman Paris 911 mendatangi kediaman keluarga Dwi Putri di Desa Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat, Kamis (4/12/2025). Perjalanan yang ditempuh sekitar enam jam dari pusat kota dilakukan dengan penuh empati. Dalam pertemuan tersebut, tim memperoleh informasi tentang kronologi kejadian dan memberikan penjelasan tentang pasal-pasal hukum yang relevan. Selain itu, mereka juga mengumpulkan bukti awal dan merumuskan strategi hukum lanjutan.

Putri Maya menyebutkan bahwa keluarga korban meminta penanganan hukum maksimal terhadap para pelaku. Permohonan utama keluarga adalah hukuman seberat-beratnya bagi semua pelaku, pengusutan tuntas jaringan TPPO, serta pengajuan ganti rugi atau restitusi. Keluarga saat ini berada dalam kondisi terpukul, dengan rasa kehilangan dan kemarahan yang kuat akibat tragedi yang menimpa korban.

Fakta Baru Terungkap dari Penyelidikan Tim

Putri Maya Rumanti mengungkap hasil dari laporan investigasi timnya. Awal mula tragedi ini bermula ketika Dwi Putri ditawari pekerjaan oleh temannya. Namun pekerjaan itu ternyata bukan seperti yang dijanjikan. Dwi tidak tahu bahwa pekerjaan itu untuk menjadi LC di sebuah karaoke. Sesampainya di sana, Dwi dipaksa minum alkohol dan diberi obat-obatan, yang semua ditolak oleh korban.

Penolakan itu memicu kemarahan pihak agen. Mereka menilai Dwi merugikan, dan memaksa korban membayar denda mencapai Rp18 juta—jumlah yang tak mampu dibayar korban. Denda yang berat itu membuat para pelaku melakukan aksi penyiksaan yang sangat kejam. Menurut keterangan saksi yang dihimpun tim kuasa hukum, korban ditendang dan dipukul. Kemudian tangannya diikat dan diborgol, didera menggunakan sapu lidi dan selang. Tak berhenti di situ, korban dipaksa menenggak alkohol dan menelan obat-obatan, bahkan pelaku memasukkan air ke dalam hidung korban menggunakan selang, sedangkan mulutnya ditutup dan tubuhnya dililit lakban hingga tak berdaya.

Minta Polda Kepri Ambil Alih Kasus

Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Asep Safrudin, untuk mengambil alih penanganan kasus kematian Dwi Putri. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Wilson Lukman (28), Anik alias Meylika atau Mami (36), Putri Angelina alias Papi Tama (23), serta Salmiati alias Papi Charles (25).

Hotman menegaskan bahwa sejak awal Dwi Putri tidak mengetahui bahwa tempat ia melamar pekerjaan adalah agensi yang merekrut Ladies Companion (LC). Korban yang telah dua tahun bekerja di Batam diajak seorang temannya untuk melamar kerja di agensi tersebut. Menurut Hotman, penganiayaan terjadi setelah Dwi Putri menolak melakukan "ritual kelulusan" yang diwajibkan agensi kepada calon LC. Ritual yang dimaksud, kata Hotman, berupa pemaksaan untuk mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Langkah Tim Kuasa Hukum di Batam

Keluarga korban tiba di Batam, Sabtu (6/12) siang, untuk mengambil barang-barang pribadi almarhum dan menemui pacar korban. Pacar korban dianggap sebagai orang terakhir yang mengetahui aktivitas harian Dwi sebelum meninggal. Kuasa hukum Putri Maya menegaskan langkah pertama mereka di Batam adalah menuju Polsek Batu Ampar serta memastikan akses untuk mengambil barang-barang milik Dwi yang hingga kini belum diserahkan kepada keluarga.

Selain itu, Putri Maya menyebut bahwa pihaknya juga akan menemui pacar Dwi, sosok yang disebut paling mengetahui rutinitas korban selama berada di Batam. Keluarga mengaku merasakan banyak kejanggalan, terutama karena Dwi tidak pernah memberi tahu di mana ia tinggal maupun bekerja. Pacarnya menjadi satu-satunya orang yang diduga mengetahui seluruh aktivitas almarhum.

Perjuangan Hidup Korban

Di mata Melia, Dwi Putri bukan sekadar adik. Ia adalah tulang punggung keluarga, sosok yang selalu berusaha keras demi membantu tambahan nafkah keluarga. Melia menjelaskan bahwa keluarga mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang serba pas-pasan. Orang tua mereka hanya berkebun di tanah orang lain, bekerja sebagai buruh harian dengan upah seadanya. Keluarga bahkan tak memiliki tanah sendiri, mereka menggantungkan hidup dari hasil kerja keras anak-anaknya.

Di tengah keterbatasan itulah, Dwi Putri memilih merantau ke Batam. Bukan untuk hidup mewah, tetapi untuk membantu keluarga di kampung. Setiap kiriman uang dari Dwi Putri menjadi harapan bagi keluarga. Ini bukan pertama kalinya Dwi Putri bekerja di Batam. Melia bercerita bahwa adiknya dulu pernah menyusulnya bekerja di kota industri tersebut. Dia menyusul Melia kerja. Pertama dia kerja di PT Satnusa, pokoknya di PT, di pabrik. Dia berpindah-pindah perusahaan. Dwi Putri adalah pekerja keras. Ketika kontrak habis, ia sempat pulang ke kampung sebentar, lalu kembali lagi ke Batam untuk mencari pekerjaan. Ia bekerja di berbagai perusahaan, selalu berusaha mencari yang terbaik.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default