
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur ASDP
Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain hukuman pidana, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Sunoto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (20/11/2025).
Selain Ira, dua terdakwa lainnya yaitu Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Namun, hakim menyatakan bahwa tindakan mereka bukanlah korupsi murni, melainkan kelalaian berat yang menyebabkan kerugian negara.
Kerugian Negara Akibat Akuisisi PT JN
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022 dinilai memperkaya pihak ketiga, yaitu pemilik PT JN, Adjie. Dalam putusan, hakim menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Namun, para terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara langsung.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki hubungan darah atau bisnis dengan Adjie. Selain itu, mereka tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari proses akuisisi tersebut.
Dissenting Opinion dari Hakim Sunoto
Putusan pengadilan ini diwarnai dengan dissenting opinion dari Hakim Sunoto. Ia meyakini bahwa perbuatan para terdakwa adalah akibat dari keputusan bisnis yang dilakukan sesuai dengan business judgement rule. Menurutnya, para terdakwa tidak dapat dipidanakan karena tidak ada niat jahat atau maksud untuk memperkaya diri sendiri.
Sunoto menilai bahwa vonis yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia mengusulkan agar para terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum (ontslag). Menurutnya, jika keputusan seperti ini diambil, maka akan menimbulkan rasa takut bagi pejabat BUMN lainnya dalam mengambil keputusan bisnis.
Beban Finansial Setelah Akuisisi
Setelah akuisisi, PT ASDP harus menanggung beban utang PT JN yang mencapai Rp 583 miliar. Hakim Ana menyebutkan bahwa utang ini menjadi tanggung jawab baru PT ASDP setelah akuisisi. Selain itu, PT JN disebut menunda perawatan kapal agar biaya perbaikan bisa dialihkan kepada PT ASDP.
Dari 53 kapal yang diakuisisi, banyak di antaranya memiliki kondisi rusak atau karam. Kapal-kapal seperti KMP Jembatan Musi II dan KMP Marisa Nusantara disebut memiliki riwayat perawatan buruk. Biaya perbaikan dan docking kapal ini seharusnya menjadi tanggung jawab PT JN, namun justru ditanggung oleh PT ASDP.
Penolakan Rencana Akuisisi
Beberapa komisaris PT ASDP sebelumnya menolak rencana akuisisi. Namun, penolakan ini diabaikan oleh Ira dan dua terdakwa lainnya. Hakim mengutip pernyataan dari Komisaris ASDP, Nandang, yang menyampaikan bahwa pengusaha jarang mau berbagi hasil dengan pemerintah.
Narasi Kriminalisasi
Hakim Ana menegaskan bahwa sidang tidak mengadili narasi media sosial, tetapi fakta berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menyatakan bahwa narasi kriminalisasi yang digaungkan oleh para terdakwa hanya upaya untuk mengaburkan fakta hukum.
Permintaan Perlindungan Hukum ke Presiden
Setelah sidang, Ira menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa tujuan akuisisi adalah untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.
Ira berharap agar para profesional BUMN dapat dihargai atas prestasi mereka, bukan dikriminalisasi. Ia meminta doa dan perlindungan hukum bagi insan BUMN yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.