
Kasus Kematian Dosen Muda di Semarang
Seorang dosen muda yang berinisial DLL (35 tahun) ditemukan meninggal dalam kondisi tanpa busana dan tergeletak di lantai kamar kos hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025), sekitar pukul 05.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki, perwira Polda Jawa Tengah yang juga menjadi saksi kunci dalam penyelidikan kasus ini.
Hubungan Terlarang antara AKBP Basuki dan Dosen Muda
AKBP Basuki, yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban. Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, AKBP Basuki mengakui hubungan tersebut dan menyatakan bahwa mereka tinggal bersama. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran kode etik karena AKBP Basuki sudah berkeluarga namun masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
Korban, yang merupakan dosen hukum pidana di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, sebelumnya pernah mengaku kepada rekan-rekannya bahwa AKBP Basuki adalah kekasihnya. Selain itu, korban diketahui memang mengidamkan laki-laki berprofesi sebagai polisi.
Penyelidikan dan Proses Hukum
Polda Jateng sedang melakukan penyelidikan terkait keterlibatan AKBP Basuki dalam kasus kematian korban. Beberapa alat bukti seperti handphone dan laptop korban sedang diidentifikasi. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari saksi-saksi lain, termasuk petugas hotel atau kostel.
Menurut Kombes Artanto, hasil autopsi korban masih dalam proses. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari autopsi tersebut untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Sejauh ini, hasil pemeriksaan visum luar tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Peringatan dari Rekan Sesama Dosen
Kastubi, rekan sesama dosen di Untag Semarang, mengungkap bahwa ia sempat memperingatkan korban agar berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan AKBP Basuki. Ia mengatakan bahwa banyak informasi mengenai oknum polisi yang kerap melakukan kekerasan terhadap orang terdekatnya. Meski demikian, korban tetap memilih untuk melanjutkan hubungan tersebut.
Kastubi juga menyebut bahwa ia sudah mengetahui hubungan antara korban dan AKBP Basuki sejak awal 2024. Ia bahkan pernah melihat AKBP Basuki membantu korban menurunkan barang pribadinya setelah pulang dari luar kota. Selain itu, ia juga melihat AKBP Basuki menjemput korban selepas pulang bertugas dari Bali.
Kematian yang Dianggap Janggal
Meskipun hasil autopsi belum keluar, pihak keluarga korban merasa ada hal yang janggal dalam kematian Levi. Menurut Tiwi, kerabat korban, kabar mengenai kematian korban diterima oleh keluarga cukup lama setelah jenazah ditemukan. Selain itu, wajah korban dalam foto ketika ditemukan tewas sangat berbeda dari kondisi semasa hidupnya. Informasi yang diberikan oleh keluarga juga menyebutkan bahwa korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, yang membuat mereka merasa curiga.
Sidang Kode Etik Profesi Polri
AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Ia akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Kombes Artanto menyebut bahwa sanksi terberat yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat).
Penyebab Kematian Masih Dalam Penyelidikan
Dari hasil pemeriksaan visum luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Namun, hasil autopsi yang disampaikan secara lisan menyebutkan bahwa korban meninggal karena pecah jantung akibat aktivitas berlebihan. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari autopsi tersebut.
Selain itu, korban sempat berobat ke Rumah Sakit Telogorejo selama dua hari berturut-turut, yaitu 15-16 November 2025. Pihak kepolisian menduga kematian korban disebabkan oleh sakit, meski keluarga tetap merasa ada hal yang tidak wajar dalam kejadian ini.