Rasa sakit seorang guru dihentikan dari PPPK

Erlita Irmania
By -
0


Pada tanggal 31 Desember tahun 2025, hari itu terasa seperti hari kiamat bagi Bu Mawar (bukan nama sebenarnya). Pada hari tersebut, beliau menerima surat keputusan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa status PPPK sebagai guru tidak diperpanjang. Mulai tanggal 1 Januari berikutnya, Bu Mawar tidak lagi menerima gaji. Jika ada gaji yang masuk, maka diharapkan untuk mengembalikannya ke kas negara. Itulah isi dari SK pemberhentian yang diterima oleh Bu Mawar.

Bu Mawar bukanlah satu-satunya yang mengalami nasib serupa. Ada 39 guru lainnya di salah satu kabupaten yang juga menerima SK serupa. Surat keputusan tersebut disampaikan oleh kepala sekolah kepada para guru yang bersangkutan. Namun, kebijakan ini dinilai tidak adil oleh mereka, karena merasa selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dan profesional.

Saya sendiri menjadi saksi bagaimana Bu Mawar melaksanakan pembelajaran di kelas. Karena kita bekerja di satu sekolah atau lembaga yang sama, saya sangat memahami kinerjanya. Kabar tentang pemberhentian status PPPK Bu Mawar membuat saya dan teman-teman kaget. Tidak ada peringatan sebelumnya, tiba-tiba saja SK pemberhentian datang tanpa penjelasan yang jelas.

SK pemberhentian tersebut benar-benar menyakitkan hati Bu Mawar. Beliau adalah seorang guru honorer yang sudah lama mengabdi, bahkan mendapatkan penghargaan dari bupati sebagai guru honorer paling lama se-Kabupaten. Setelah bekerja sebagai honorer selama 24 tahun, Bu Mawar pada tahun 2021 diterima sebagai PPPK. Selama empat tahun terakhir, beliau aktif mengajar di Sekolah Dasar bersama saya.

Sayangnya, SK pemberhentian yang diterima oleh Bu Mawar justru berbeda dengan rekan-rekannya. SK yang diterimanya menyatakan bahwa status PPPK tidak diperpanjang. Bahkan, gaji bulan Januari ini tidak lagi diterimanya. Setelah dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan, alasan pemberhentiannya adalah karena absensi yang tercatat di sistem pinjerkas merah, yang menunjukkan ketidakhadiran tanpa keterangan.

Tangis Bu Mawar pun pecah. Ia merasa kebijakan ini sangat merugikannya. Pengabdian selama bertahun-tahun hanya diputus berdasarkan absensi yang tidak sepenuhnya akurat. Saya tahu sendiri bahwa Bu Mawar selalu aktif mengajar. Hanya karena kesalahan teknis atau lupa tidak melakukan pinjerkas, yang bukan disengaja, akhirnya beliau diberhentikan.

Usia Bu Mawar saat ini adalah 56 tahun. Empat tahun lagi, ia akan pensiun. Namun, justru di tengah masa-masa kebahagiaannya sebagai PPPK dan menerima tunjangan sertifikasi, beliau malah menerima SK pemberhentian secara sepihak. Hal ini sangat menyedihkan dan tidak adil.

Bu Mawar hanya bisa pasrah dengan nasibnya, meski merasa sangat kecewa. Delik pengaduan dari 39 guru lainnya pun dilayangkan, berusaha memperjuangkan nasib mereka melalui PGRI. Kami sebagai teman guru merasa prihatin melihat kondisi ini. Saya sendiri sebagai saksi bahwa Bu Mawar adalah guru yang baik, disiplin, dan mampu bekerja sama dengan rekan sejawat.

Sebelumnya, ada penilaian dari teman sejawat dan kepala sekolah tentang kinerja Bu Mawar. Saya sendiri termasuk dalam kelompok senior yang menilai kinerjanya setiap hari. Saya memberikan penilaian yang sangat baik dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Namun, penilaian ini tidak dianggap sebagai dasar oleh pihak Dinas Pendidikan. Yang dianggap penting hanyalah data absensi dari sistem pinjerkas.

Masalah utamanya adalah error pada sistem pinjerkas. Terkadang, karena gangguan sinyal, alat tidak terdeteksi saat digunakan. Atau bahkan setelah pinjerkas, ada tanda silang merah di pojok layar. Alat ini bergantung pada koneksi wifi dan sinyal, yang sering kali bermasalah. Saya sendiri beberapa kali lupa tidak melakukan pinjerkas, padahal sudah masuk kelas. Akibatnya, saya dinyatakan terlambat. Bu Mawar juga sering mengalami hal yang sama, yang akhirnya menjadi catatan merah.

Banyak orang menyayangkan kenapa penilaian dari kepala sekolah dan teman sejawat tidak dianggap. Mereka adalah saksi nyata tentang kinerja, perilaku, dan tanggung jawab Bu Mawar sebagai guru. Apalagi, sebelumnya tidak ada surat peringatan atau SP satu, dua, dan seterusnya. Tiba-tiba, SK pemberhentian datang tanpa pemberitahuan.

Bu Mawar merasa kebijakan ini tidak adil, didholimi, dan pengabdiannya selama 29 tahun tidak dihargai. Kebijakan yang hanya mempertimbangkan alat pendeteksi kehadiran, tanpa melihat kinerja di lapangan, sangat tidak manusiawi.

"Ya Allah, dimanakah keadilan ini? Datangkan mukjizat-Mu untuk nasib 39 teman-teman seperjuangan ini," doa dan harapan Bu Mawar setiap detiknya.

Mereka bersatu memperjuangkan nasibnya, berusaha berdialog dengan pihak yang memiliki kebijakan. Saya dan kawan-kawan hanya bisa berdoa dan berharap semoga Bu Mawar dan rekan-rekannya bisa kembali mengajar bersama anak-anak di kelas.

Anak-anak masih membutuhkan kehadiran Bu Mawar di dalam kelas. Mereka tidak tahu apa-apa dan tidak mengerti bagaimana nasib gurunya. Yang mereka tahu, mereka belajar di kelas bersama Bu Mawar dan guru-guru lainnya.

Mungkin masih banyak Bu Mawar-Bu Mawar di luar sana yang memiliki cerita dan nasib yang sama. Semoga perjuangan guru-guru PPPK yang bernasib serupa segera bisa diatasi dengan kebijakan yang lebih berpihak. Kembali mengajar dan mendapat haknya kembali.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default