Peristiwa Migas 2025: Antrean LPG dan BBM Langka di SPBU Swasta

Erlita Irmania
By -
0


Di sepanjang tahun 2025, sektor minyak dan gas bumi (migas) Indonesia mengalami berbagai peristiwa penting yang memengaruhi distribusi, investasi, dan kebijakan pemerintah. Berikut ini adalah lima fenomena utama yang terjadi di sektor energi selama tahun ini:

1. Larangan Pengecer Menjual LPG Subsidi

Pada 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG subsidi oleh pengecer. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menata ulang distribusi LPG agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer akan dijadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha (NIB).

Larangan ini menyebabkan antrean pembelian LPG oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan ketentuan agar pengecer mendaftarkan diri sebagai sub-pangkalan Pertamina. Proses ini membuat distribusi LPG lebih tertata dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa artikel terkait:
- Penjualan Gas LPG 3 Kg Diperketat Mulai 2026, Hanya Lewat Sub Pangkalan dan KDMP
- ESDM Tambah Kuota LPG 3 Kg Tanpa Naikkan Anggaran Subsidi, Berdampak pada Harga?
- Proyek DME Batu Bara Dimulai 2026, Sudah Siap Gantikan Peran LPG?

2. Kembalinya Minat Investasi Perusahaan Global di Hulu Migas

Minat investasi di sektor hulu migas RI kembali menggeliat tahun ini. SKK Migas menyebut ada 25 perusahaan yang berminat untuk mengelola wilayah kerja atau blok migas di Indonesia. Beberapa perusahaan besar seperti TotalEnergies dan Chevron telah memberikan komitmennya.

TotalEnergies akhirnya mengakuisisi kepemilikan saham 24,5% di wilayah kerja (WK) migas Bobara melalui pelepasan saham Petronas. Sementara itu, Shell plc sedang melakukan studi bersama perusahaan migas asal Kuwait, Kufpec, pada 5 wilayah kerja migas baik yang terletak di daratan maupun lepas pantai.

3. Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja (WK) untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi. Aturan ini membuka peluang kerja sama antara kontraktor migas dan badan usaha milik masyarakat, seperti BUMD, koperasi, UMKM, serta mitra lainnya dalam pengelolaan sumur migas.

Kerja sama dilakukan dalam bentuk operasi dan/atau penerapan teknologi guna mengelola sumur-sumur yang idle (menganggur), masih berproduksi, maupun lapangan migas yang belum termanfaatkan secara optimal.

4. Gangguan Jaringan Gas Pipa di Jabar dan Sumatera

Pasokan gas bumi yang dialirkan melalui jaringan pipa untuk industri di wilayah Jawa Barat dan Sumatera sempat terganggu jelang hari kemerdekaan RI tahun ini. Insiden ini disebabkan oleh kebakaran di Gas Line CO2 Removal yang berada di Stasiun Pengumpul Desa Cidahu, Pagaden Barat, Subang, Jawa Barat, milik PT Pertamina EP.

Selain itu, perbaikan infrastruktur di Medco juga membatasi aliran gas. Untuk mengatasi hal ini, SKK Migas melakukan mekanisme swap gas multi-pihak mulai dialirkan per 22 Agustus 2025.

5. Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berlangsung sejak Agustus 2025. Terdapat lima badan usaha SPBU swasta yang terdampak kejadian tersebut, yakni Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo, AKR, dan Exxonmobil.

Kelangkaan ini berasal dari kebijakan pemerintah yang membatasi impor bagi SPBU swasta. Untuk mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta, pemerintah meminta mereka untuk membeli base fuel BBM dari Pertamina. Hingga saat ini terdapat 3 SPBU swasta yang sepakat impor dari Pertamina.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default