Saksi Kata: Keluarga Korban TPPO dari Halmahera Selatan di Myanmar

Erlita Irmania
By -
0

Pengalaman Keluarga Korban TPPO di Myanmar

Narasumber dalam wawancara ini adalah Fantila Arista, kakak dari Feni Astari, salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Fantila menjadi orang pertama yang melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara. Dalam wawancara dengan jurnalis Erfa News, Nurhidayat Hi. Gani, Fantila menceritakan pengalaman keluarganya setelah adiknya terlibat dalam dugaan TPPO.

Empat warga Kabupaten Halmahera Selatan diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Keempatnya adalah Feni Astari Dareno (adik Narasumber), Asriadi Musakir, Zather Maulana, dan Tantoni. Mereka awalnya ditawarkan oleh seseorang bernama Andika dari Manado untuk bekerja sebagai sales kecantikan di Thailand dengan iming-iming gaji Rp12 juta per bulan.

Namun, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan mengaku bahwa dirinya tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi keluarga.

Proses Awal dan Penipuan yang Terjadi

Fantila menjelaskan bahwa Feni sebelumnya memberi tahu keluarga tentang rencana kerjanya di luar negeri. Dia dihubungi oleh temannya bernama Dindong yang menawarkan pekerjaan sebagai marketing di Thailand. Dindong merupakan orang kampung mereka, sehingga keluarga merasa aman. Feni menyebutkan bahwa dia akan bekerja sebagai penjual skincare dengan gaji yang cukup besar, yaitu Rp12 juta per bulan.

Fantila juga mengatakan bahwa Feni memberi informasi detail tentang perusahaan yang akan dia kerjai, posisi di tempat kerja, serta biaya keberangkatan yang ditanggung oleh perusahaan. Tiket pesawat dari Bacan ke Ternate, Ternate ke Jakarta, dan Jakarta ke Bangkok semuanya ditanggung oleh perusahaan. Namun, keluarga tidak tahu apakah proses ini dilakukan melalui agen resmi atau ilegal.

Kekagetan dan Tindakan yang Diambil

Tanggal 5 September, Feni memberi kabar bahwa dia sedang berada di Jakarta dan kemudian pindah ke Bangkok. Dua hari kemudian, dia mengatakan bahwa dia belum bisa bekerja. Pada tanggal 13, Feni telepon dan memberi tahu bahwa dia sekarang berada di Myanmar. Keluarga langsung panik karena mengetahui bahwa pekerjaan itu bukanlah seperti yang diharapkan.

Fantila mencari tahu arti kata "scammer" dan menemukan bahwa itu adalah penipu daring. Dari situ, keluarga memahami bahwa pekerjaan itu tidak sah. Mereka langsung mencari solusi dan membuat laporan ke polisi.

Proses Laporan ke Polisi

Awalnya, keluarga bingung di mana harus membuat laporan. Akhirnya, mereka membuat laporan ke Polres karena Dindong adalah orang yang mengajak Feni. Setelah satu minggu, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Maluku Utara.

Fantila menyampaikan bahwa keluarga masih berkomunikasi dengan Feni. Dari percakapan tersebut, mereka mendengar bahwa ada teman Feni yang dipukul dan disetrum. Setelah dua hari tanpa kabar, Feni akhirnya memberi tahu bahwa dirinya dan teman-temannya baru saja keluar dari penjara. Mereka dipenjara selama dua hari dan hanya diberi makan satu kali.

Harapan dan Pesan untuk Masyarakat

Fantila berharap agar pihak kepolisian, pemerintah daerah, provinsi, dan Kementerian Luar Negeri dapat membantu membawa Feni dan teman-temannya pulang ke Indonesia. Meskipun mereka berangkat secara ilegal, keluarga berharap agar pihak berwenang dapat mempertimbangkan kondisi mereka.

Fantila juga memberi pesan kepada masyarakat, terutama warga Bacan dan Maluku Utara, agar waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri. Jika ada teman dekat atau jauh yang menawarkan kerja, pastikan dulu bahwa tawaran tersebut sah dan telah diverifikasi oleh pemerintah.

Pesan untuk Feni Astari

Jika Feni mendengarkan podcast ini, Fantila ingin mengatakan bahwa keluarga di rumah sedang berdoa untuk keselamatannya. Semoga Allah mengabulkan doa mereka sehingga Feni bisa kembali ke Indonesia.

Tribuners, semoga para korban segera ditemukan dalam keadaan selamat. Cerita Fantila Arista ini menjadi pengingat penting tentang kewaspadaan terhadap tawaran kerja ilegal.

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default