Kasus Kematian Dosen Untag yang Menggegerkan
Kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (DLL), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, memasuki babak baru setelah terungkap fakta-fakta penting. Awalnya, kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan dari keluarga korban serta masyarakat luas. Namun, akhirnya, AKBP Basuki, perwira polisi yang terlibat dalam kasus ini, mengakui hubungan asmara dengan DLL.
Hubungan Asmara yang Terungkap
Sebelumnya, AKBP Basuki membantah adanya hubungan asmara dengan DLL. Namun, kini ia mengakui bahwa hubungan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020, tepat saat wabah pandemi terjadi. Bahkan, mereka tinggal satu atap selama masa hubungan tersebut. Informasi ini disampaikan oleh AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, hal ini dibuktikan melalui keterangan AKBP Basuki selama penyelidikan oleh Propam. Selain itu, DLL juga dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status "family lain" bersama istri dan anak AKBP Basuki.
Sanksi untuk AKBP Basuki
Berdasarkan pelanggaran etik yang dilakukan, AKBP Basuki diberikan sanksi penahanan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Pelanggaran ini terkait dengan fakta bahwa ia masih menjalin hubungan asmara dengan wanita lain meskipun sudah memiliki keluarga. Menurut Artanto, tindakan ini merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena berkaitan dengan masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Sidang Kode Etik dan Penyelidikan Pidana
AKBP Basuki akan menjalani sidang kode etik profesi Polri sebelum masa penahanannya habis. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat yang bisa diberikan adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Di sisi lain, Polda Jateng juga melakukan penyelidikan kasus dugaan pidana. Polisi masih mencari alat bukti seperti handphone dan laptop korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi termasuk petugas hotel.

Peran AKBP Basuki dalam Kematian DLL
Artanto menyebut bahwa AKBP Basuki adalah saksi kunci dalam penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini. Saat peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban. Meski begitu, ia menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan DLL dan hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal.
Kejanggalan dalam Kematian DLL
Kelompok keluarga DLL menyatakan bahwa kematian korban memiliki beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah adanya nomor asing yang menghubungi nomor kerabat dan mengirimkan foto korban dalam kondisi tanpa busana. Foto tersebut kemudian dihapus oleh pengirim. Belakangan, keluarga mengetahui bahwa pengirim nomor asing tersebut diduga berasal dari nomor pribadi AKBP Basuki.
Selain itu, keluarga juga merasa curiga karena kematian DLL terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, padahal korban ditemukan meninggal dunia subuh. Hal ini membuat keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi atau bedah mayat.
Penyebab Kematian DLL
Hasil autopsi medis dari RSUP Kariadi Semarang menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan pada tubuh DLL. Namun, dokter menemukan indikasi aktivitas berlebihan yang menyebabkan jantung korban pecah. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit kronis seperti hipertensi ekstrem dan gula darah sangat tinggi. Sebelum meninggal, DLL sempat berobat ke rumah sakit Tlogorejo Semarang dua hari berturut-turut.
Kesimpulan
Kasus kematian DLL terus mendapat perhatian dari publik dan lembaga hukum. Proses penyelidikan dan sidang kode etik yang akan dijalani AKBP Basuki menjadi fokus utama. Sementara itu, keluarga korban tetap meminta transparansi dalam penanganan kasus ini agar kebenaran dapat terungkap secara lengkap.